SAH! Arif Rahman Arifin rekan Ferdy sambo divonis 10 bulan penjara plus denda 10 juta

- Kamis, 23 Februari 2023 | 21:10 WIB
Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara
Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara

SELEBRITI INSIDER - Kasus pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Joshua kini telah perlahan usai.

Terbaru pembantu Ferdy Sambo yakni, Arief Rahman Arifin resmi divinis 10 bulan penjara plus denda 10 juta.

Vonis yang diberikan kepada Arif selaku orang yang bertindak dalam merusak cctv mantan propam Polri sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis 10 bulan bisa ditambah 3 bulan oleh jaksa jika Arif tidak membayar denda 10 juta dari vonis yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Video Call Mesra dengan Boy William, Ayu Ting Ting Digoda Ayah Ojak: Mantu...!

Arif Rahman yang berperan sebagai perusak cctv rekaman pembunuhan Brigadir Joshua tergolong memiliki vonis yang cukup ringan.

Ayahanda dari Arif Rahman tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis anaknya yang terbilang cukup singkat dan berbeda jauh dengan keterlibatan orang lain.

2 minggu sebelumnya, mantan Divpropam Polri tersebut meminta vonis bebas kepada hakim melalui penasihat hukumnya karena anaknya sedang mengalami penyakit hemofilia.

Baca Juga: Resep ayam goreng pinggir jalan super renyah, menu buka puasa ramadhan 1444H

Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaannya, Arif mengaku hanya menjalankan perintah atasannya Ferdy Sambo.

Arif menambahkan dirinya tak kuasa menolak perintah dari Ferdy Sambo mengingat adanya pola berjenjang dalam tubuh keorganisasian Polri.

Sebagai tindakannya, Arifin mencoba merusak CCTV sebagai bentuk penghilangan barang bukti dalam pembunuhan Joshua Hutabarat.

Baca Juga: 7 tempat makan hits di Jakarta Utara, rekomendasi tuk buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H

Dari sisi lain, pendakwaan Arifin memiliki 3 anak dari pernikahannya bersama Nadia Rahma.

Halaman:

Editor: Tekad Triyanto

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X